About

Jumat, 21 Desember 2012

Daftar Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik


Berikut ini adalah daftar calon peserta sergu 2013. Data ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota per 30 Agustus 2012.
Berikut untuk melihat daftar calon peserta sertifikasi guru 2013, berikut caranya :
1. Klik menu "kriteria"
2. Pilih provinsi
3. Pilih Kab/Kota
4. Klik “Tampilkan”
Langkah Pencarian perorangan
1. Klik menu “Pencarian”
2. Ketik NUPTK
3. Klik tombol pencarian


Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2013


A. PERSYARATAN PESERTA

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan :
·  bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
·  bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  1. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  3. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila :
·        pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
·      mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)

B.      URUTAN RANGKING CALON PESERTA

Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut :
  1. Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

C.      PRIORITAS MENGISI KUOTA

Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Daftar daerah di daerah perbatasan, terdepan, terluar

Beberapa aktifitas yang harus dilakukan :

GURU

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
·   Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
·         Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
·     Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  1. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut :
·        sesuai dengan program studi S-1 (linier),
·     apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
·      apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
·      apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  1. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
v      Pola PSPL

Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Pola PSPL

Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
a.    Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
b.    Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi suratketerangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
c.    Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.  Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
e. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
f.  Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
g.  Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
a.   Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
b.  Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
c.   Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
e.  Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
f.    Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

v      Pola PF mengumpulkan Portofolio

Pola PF mengumpulkan Portofolio

Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
a.        Halaman sampul disisipkan Format A1
b.       Daftar isi
c.     Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d.       Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
·         Kualifikasi Akademik
·         Pendidikan dan Pelatihan
·         Pengalaman Mengajar
·         Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
·         Penilaian dari Atasan dan Pengawas
·         Prestasi Akademik
·         Karya Pengembangan Profesi
·         Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
·         Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
·         Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
e.   Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.

v      Pola PLPG

Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas

Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
a.   Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
b.  Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
c.  Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
d. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
e.   Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
f.  Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

7.        Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id
8.   Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9.     Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Untuk Melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
Klik DISINI

Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id

Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi Sertifikasi Guru Tahun 2013 Jenjang SD

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berikut kami bagikan Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi Sertifikasi Guru Tahun 2013 Jenjang SD yang bersumber dari http://sergur.kemdiknas.go.id. Semoga dapat bermanfaaat dan dapat dijadikan referensi bagi calon peserta Sergur 2013 khususnya di Kecamatan Ngambon.

so.... cekidot (dicek trus disedot.. :)

>>> DOWNLOAD

Sabtu, 01 Desember 2012

Pengertian Sertifikasi Guru


Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Syarat Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
  1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
  2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a;
  3. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Pasal 4, Permendiknas 11/2011)
PP 74/2008 ditetapkan pada 30 Desember 2008. Maka, guru yang diangkat mulai 1 Januari 2009, ketentuan sertifikasi tidak berdasarkan peraturan ini (akan diatur dengan peraturan lain).
Jalur Sertifikasi
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui 4 jalur: penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru PLPG), pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan pendidikan profesi guru
a. penilaian portofolio;
  • Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
  • Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio untuk penilaian.
  • Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
  • Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung;
  • guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
  • guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
d. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • PPG dalam Jabatan
Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan, pendidikan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.
  • PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More