About

Sabtu, 01 Desember 2012

Pengertian Sertifikasi Guru


Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Syarat Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
  1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
  2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a;
  3. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Pasal 4, Permendiknas 11/2011)
PP 74/2008 ditetapkan pada 30 Desember 2008. Maka, guru yang diangkat mulai 1 Januari 2009, ketentuan sertifikasi tidak berdasarkan peraturan ini (akan diatur dengan peraturan lain).
Jalur Sertifikasi
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui 4 jalur: penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru PLPG), pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan pendidikan profesi guru
a. penilaian portofolio;
  • Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
  • Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio untuk penilaian.
  • Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
  • Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung;
  • guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
  • guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
d. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • PPG dalam Jabatan
Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan, pendidikan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.
  • PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More